Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel adalah proses pengelolaan dana desa yang terbuka (transparan) agar dapat diakses dan diawasi publik, serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) kepada pihak berwenang dan masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan sesuai aturan hukum, demi mencapai tujuan pembangunan desa secara efisien dan efektif. Ini berarti semua proses penggunaan anggaran harus jelas, terdokumentasi lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara periodik